Iran Jebloskan Mata-mata AS ke Penjara Selama 10 Tahun

Rabu, 21 September 2016 - 03:50 WIB
Iran Jebloskan Mata-mata AS ke Penjara Selama 10 Tahun
Iran Jebloskan Mata-mata AS ke Penjara Selama 10 Tahun
A A A
TEHERAN - Pengadilan Iran menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun terhadap pria Libanon yang dituduh sebagai mata-mata Amerika Serikat (AS). Pria bernama Nizar Zakka itu juga dikenai denda lebih dari USD4 juta.

Zakka sejatinya warga Libanon yang berstatus sebagai penduduk tetap AS. Dia selama ini dikenal sebagai aktivis advokasi kebebasan internet yang berbasis di AS.

Menurut pengacaranya, Jason Poblete, menolak vonis pengadilan Iran karena proses hukumanya dia anggap sebagai manipulasi.

”Nizar telah berani bertahan selama penahanan tidak sah, dia tidak bersalah dan digunakan sebagai pion politik,” katanya. ”Kami menolak proses tipuan dan vonis ini,” lanjut Poblete, seperti dikutip dari Wall Street Journal, Rabu (21/9/2016).

Nizar Zakka, 49, bagian dari orang-orang yang ditangkap oleh pihak berwenang Iran dalam beberapa bulan terakhir, yang sebagian besar berkewarganegaraan ganda.

Iran pada tahun lalu telah mencapai kesepakatan dengan enam negara kekuatan dunia (AS, Inggris, Rusia, Prancis, Jerman dan China) untuk mengekang program nuklir dengan imbalan pencabutan sanksi.

Meski sudah mencapai kesepakatan, Iran beberapa kali menghukum warga berkewarganegaraan ganda atas tuduhan jadi mata-mata AS.

Zakka ditangkap tahun lalu setelah bepergian ke Iran untuk berpartisipasi dalam sebuah konferensi atas undangan Pemerintah Iran. Namun, dia kemudian dituduh menjadi mata-mata AS.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4615 seconds (0.1#10.140)